Dalam proses delisting satu bulan dari sekarang ini, BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek RINA. Bursa melakukan pencabutan suspensi hanya di pasar negosiasi selama 20 hari Bursa, terhitung sejak awal sesi I perdagangan Senin (3/9/2012) ini.
"Efektif delisting efek Katarina Utama pada 1 Oktober 2012," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Senin (3/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski nanti berstatus delisting, denda atas laporan keuangan tetap melekat pada Katarina Utama. Manajemen harus menyelesaikan kewajibannya tersebut. Hoesen akan fokus pada eksekusi delisting, sedangkan denda diproses kemudian.
Tindakan tegas ini telah diatur dalam peraturan BEI no. III.3.1. Katarina dipastikan keluar dari pasar modal Indonesia karena; perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sebelumnya memang RINA sudah didera masalah internal. Karyawan Katarina menggugat manajemen atas dugaan penggelapan dana hasil penawaran saham perdana.
(wep/ang)











































