Bapepam Usulkan Manajer Investasi Berbentuk PT

Bapepam Usulkan Manajer Investasi Berbentuk PT

- detikFinance
Kamis, 02 Sep 2004 14:38 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan memisahkan fungsi manajer investasi (MI) dari perusahaan sekuritas, yakni dengan membentuk PT (Perusahaan Terbatas) tersendiri bagi manajer investasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan di antara fungsi-fungsi yang terdapat dalam perusahaan sekuritas."Saya tidak tahu bagaimana skenario pemisahan fungsi ini, tetapi kami dari Bapepam akan mengusulkan perubahan Undang Undang Pasar Modal ke DPR saat ini, termasuk di dalamnya pemisahan fungsi MI dari sekuritas," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Reksadana (PIR) Bapepam Freddy R Saragih, di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis,(2/9/2004).Menurut Freddy, selama ini berdasarkan pemantauan Bapepam sering terjadi benturan kepentingan antara tugas-tugas manajer investasi dengan sekuritas yang menjadi payung fungsi MI. Keberadaan MI yang satu atap di dalam perusahaan sekuritas sering menimbulkan pelanggaran terhadap pengelolaan reksadana yang dikelola MI. "Ini yang menjadi perhatian kita di Bapepam," katanya.Tentang revisi reksa dana dalam revisi UU Pasar Modal, Freddy mengatakan yang dimasukkan bukan reksa dana tapi manajer investasinya. "Saya pikir karena kita tidak mengenal konsep hukum yang baru karena itu sudah ada kaitannya," ujarnya (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads