Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida di Gran Hyatt, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Kasus yang belum terselesaikan tidak mungkin 'diputihkan' karena tugas pengawasan menjadi tugas baru OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setiap kasus selalu ditangani dengan serius oleh Bapepam LK. Tidak ada perlambatan dalam penanganan kasus. Jikalau penyelesaian relatif lama, ini semata karena kompleksitas kasus tersebut.
Nurhaida optimis, Bapepam-LK akan semaksimal mungkin menyelesaikan kasus-kasus yang ada hingga akhir tahun. "Ada beberapa kasus yang mungkin tidak akan selesai sampai 2012," tuturnya.
Tercatat sejak menjadi Ketua Bapepam-LK, Nurhaida berdasarkan sumber sampai dengan Juli ada 70 kasus pasar modal yang belum selesai tuntas. Diharapkan dengan kehadiran OJK maka tugas pengawasan pasar modal yang sebelumnya dipegang Bapepam LK bisa menjadi lebih baik dan terintegrasi.
(wep/dru)











































