Kebijakan bea keluar bahan tambang mentah yang ditetapkan 20% di Indonesia juga tidak disukai Jepang. Selama ini Indonesia merupakan pemasok mineral dan tambang untuk pabrik pengolahan mineral dan tambang di Jepang.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa memberi pemahaman soal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tersebu kepada para pengusaha-pengusaha Jepang dalam acara Indonesia-Japan Joint Economic Forum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemerintah Jepang juga memprotes soal kewajiban saham divestasi oleh perusahaan tambang milik asing di Indonesia hingga sekitar 50%.
"Dalam pertemuan tadi sudah kami jelaskan tujuannya, agar ada nilai tambah. Sudah 50 tahun kami ekspor barang mentah. Jadi saatnya memberikan nilai tambah dengan membuka industri dan lapangan kerja baru," tegas Hatta.
Dikatakan Hatta, aturan baru tersebut tidak bertujuan untuk mencari pemasukan baru buat negara.
"Saat ini sudah ada over eksploitasi dan kerusakan lingkungan. Itu upaya clear and clean agar tidak ada asal keruk dan ekspor. Ini membahayakan lingkungan," ucap Hatta.
Pemerintah juga mengundang Jepang untuk bisa membangun industri pengolahan bahan tambang mentah atau smelter di Indonesia. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk mencari kesepakatan terkait aturan baru tambang ini.
"Untuk UU Minerba yang baru, kami sepakat untuk berdialog di berbagai level," kata Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Yukio Edano dalam pertemuan tersebut.
(dnl/hen)










































