Keduanya menyepakati pembiayaan ini pada 5 Oktober lalu dalam bentuk Akad Line Facility Pembiayaan Al Mudharabah. Plafon pembiayaan Rp 100 miliar ini memiliki jangka waktu maksimum 48 bulan sejak penandatanganan.
"Pemberian Line Facility Pembiayaan Al Mudharabah ini dijamin dengan tagihan atau piutang pembiayaan konsumen dengan nilai 100% dari total jumlah pokok fasilitas yang masih terhutang (outstanding)," kata Corporate Secretary HDFA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wep/ang)











































