Soal RUU Pasar Modal, Pemerintah Tunggu Kesediaan DPR
Jumat, 10 Sep 2004 13:40 WIB
Jakarta - Ketua Bapepam mengakui, hingga saat ini pihaknya belum pernah diundang untuk membahas RUU Pasar Modal. Pemerintah sepenuhnya menunggu kesediaan DPR untuk melakukan pembahasan RUU yang dinilai sangat penting untuk para pelaku pasar itu. "Kewenangan pembahasan RUU sepenuhnya ada di DPR. Pemerintah sudah menyampaikan draftnya ke DPR. Tapi sampai sekarang kami belum memperoleh undangan untuk membahas RUU itu," tegas Herwid saat dicegat dikantornya, Jumat (10/9/2004).Dikatakan Herwid, bagi pemeritah, keberadaaan RUU ini sama pentingnya dengan RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, dalam RUU Pasar modal akan berisi juga aturan mengenai demutualisasi aset, kewenangan Bapepam untuk penegakan hukum, kemungkinan dimungkinkannya penerbitan saham tanpa nilai nominal dan sejumlah kewenangan lain. Ketika ditanya usulan independensi Bapepam yang lepas dari Depkeu dan langsung ebrada di bawah presiden, Herwid mengatakan bahwa prinsip independen yang dianutnya adalah tidak adanya intervensi dari siapapun dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Selama ini menurut Herwid, meski lembaganya dibawah Departemen Keuangan, namun independensi itu tetap terjaga karena Menkeu tidak pernah melakukan intervensi dalam kebijakan pasar modal. "Di negara lain institusi seperti pasar modal dan bank sentral juga berada dibawah Menkeu. Tapi tugas dan kewenangannya jelas. Menurut saya independensi harus dilihat seperti itu," demikian Herwid.
(qom/)











































