PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) akan mengajukan proposal perdamaian pada 14 November 2012 pasca digugat pailit.
Saat ini perseroan tengah mempersiapkan proposal perdamaian untuk diajukan kepada mayoritas kreditur, baik yang sifatnya separatis (secured) maupun konkuren (unsecured).
"Proposal perdamaian itu akan diajukan untuk disetujui para pemegang saham pada RUPSLB," kata Direktur Utama HITS Theo Lektompessy dalam keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, makan PN Jakpus akan memutuskan tercapai atau tidaknya perdamaian pada propses PKPU dalam jangka waktu 45 hari sejak keputusan PKPU sementara yang jatuh pada akhir November 2012.
(ang/dnl)











































