"Harusnya kan RUPS saya pimpin dulu, baru serah terima jabatan" kata Fakir di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Memang, Fakir telah menjabat Presiden Komisaris GTBO selama tiga tahun. Sesuai aturan yang berlaku masa jabatan Fakir telah habis dan berhak digantikan melalui mekanisme RUPS. Namun manajemen GTBO memutuskan Komisaris GTBO, Pardeep Dhir sebagai pimpinan rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Fakir Chand, Masphillian pun angkat suara. Menurutnya, keputusan RUPS yang dipimpin Pardeep tidak sah. "Sesuai dengan Undang-Undang, warga negara asing tidak diperkenankan memimpin RUPSLB," ucapnya.
Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan Direktur Independen GTBO, Sharan. "Sebenernya rapat tidak sah, karena rapat tidak dipimpin oleh Preskom dan semua yang didalam tidak punya izin hak," paparnya.
Namun manajemen GTBO lain, Pardeep atau Direksi perseroan tidak mau memberi pernyataan dan menghidari awak media yang berusaha mengkonfirmasi konflik antar pemegang saham ini.
GTBO merupakan emiten batu bara yang memiliki area tambang di Kalimantan. Kepemilikan saham GTBO oleh publik tercatat per Maret 2012 sebesar 1.084.755.000 lembar atau 43,39% dari modal disetor dan ditempatkan. Sisanya dimiliki oleh Green River Pte. Ltd 750.000.000 lembar (30%), PT Garda Minerals 665.240.000 (26,6%), dan Tn. Fakir Chand 5.000 (0,0002%).
Sedangkan susunan dewan Komisaris dan Dewan Direksi GTBO sebagai berikut:
Komisaris Utama: Fakir Chand
Komisaris: Pardeep Dhir
Komisaris Independen: Mastan Singh
Direktur Utama: Shael Oswal
Direktur: Ratendra Kumar
Direktur: Narinder Kumar
Direktur: Simer Deep
Direktur Tidak Terafiliasi: Sharan Pal
Direktur Tidak Terafiliasi: Gurmeet Aman Bedi
(wep/ang)











































