"Kami ingin meminta kejelasan atas penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kemarin," kata Hoesen di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Lazimnya penyelenggaraan RUPS, emiten wajib menyampaikan laporan kepada otoritas Bursa dalam beberapa hari usai agenda terselanggara. "Kita bisa punya kontak secara legal dengan emiten, biasanya Corporate Secretary. Kami akan tanyakan, setelah ada pemberitaan kemarin," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah menjabat posisi Preskom selama tiga tahun, Fakir merasa berhak memimpin rapat. Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa GTBO kemarin pun ia nilai tidak sah. "Akan tetapi manajemen langsung melaksanakan RUPSLB dan melakukan pergantian susunan direksi dan komisaris. Selain itu ada pergantian kepemilikan saham GTBO tanpa sepersetujuan saya sebagai pemilik saham yang dialihkan tersebut," ucap Fakir.
(wep/ang)











































