Saksi Hilang, Bapepam Sulit Selesaikan Kasus Jasabanda
Rabu, 15 Sep 2004 14:54 WIB
Jakarta - Ketua Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyelesaikan berkas PT Jasabanda Garta dalam kasus cornering (goreng saham) untuk diproses di Pengadilan karena belum ditemukannya saksi kuncinya yakni mantan Komisaris Utama Jasabanda Bira Lulu Devianto.Kasus cornering yang dilakukan oleh Jasabanda terjadi pada Agustus 2002 karena mengalami gagal bayar dalam transaksi saham PT Dharma Samudera Fishing Industry Tbk (DSFI) senilai total Rp 65 milyar. Sementara pelaku utamanya yakni Yulianus Indrayana,(mantan wakil dirut Jasabanda) tidak bisa dimintai keterangan karena tewas bunuh diri menghadapi kasus tersebut."Berkasnya belum selesai karena kita kesulitan mendatangkan Bira Lulu untuk diperiksa Bapepam," kata Herwid di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu,(15/9/2004).Menurut Herwid, Bira Lulu menjadi saksi kunci atas kasus tersebut karena yang bersangkutan pada waktu itu menandatangani sertifikat dan mencari nasabah bersama almarhum Yulianus Indrayana."Sudah ada permintaan cekal beberapa waktu lalu (terhadap Bira Lulu), karena yang tandatangan waktu itu untuk mencari nasabah dan yang tanda tangannya di sertifikat setahu saya adalah Bira Lulu dan alamarhum Yulianus Indrayana. Karena Yulianus Indrayana sudah almarhum tapi kan masih ada yang tanggung jawab dan Bira Lulu dan itu masih kita kejar," kata Herwid.Sampai saat ini kata Herwid, Bira Lulu kemungkinan besar masih ada di Indonesia, namun meski telah berkali-kali dipanggil dan dicari-cari tetap tidak pernah ditemukan. "Satu satunya jalan harus kerja sama dengan polisi. Dan Bira Lulu dari laporan yang kita terima adalah abang dari istrinya almarhum Yulianus Indrayana," katanya.Mengenai tanggung jawab untuk direksi lainnya seperti Rochani Masjur, menurut Herwid, Bapepam telah memanggilnya untuk diperiksa. "Secara hukum jelas direkturnya juga Ibu Ani, tapi dia bilang kegiatan yang dilakukan Bira Lulu dan Yulianus tanpa sepengetahuan dia. Jadi ini kan susah kalau sudah melakukan kesalahan semua orang menghindar dari kesalahan," ujarnya.Herwid juga belum bisa memastikan kapan berkas Jasabanda bisa dilimpahkan ke Pengadilan. "Salah atau benar menurut hukum itu susah dan pekerjaan Bapepam sebagai penyidik harus membawa bukti-bukti hukum itu secara kuat ke Pengadilan nanti," ujar dia.
(qom/)











































