Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Bapindo Bumi Sekuritas. Broker tersebut tidak diperbolehkan lagi melakukan transaksi jual beli saham.
"Dengan pencabutan SPAB tersebut, maka Bapindo Bumi Sekuritas tidak diperkenankan lagi untuk melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Selasa (6/11/2012).
Aktivitas broker Bapindo sudah disuspensi oleh BEI sejak 12 Januari 2012 lalu. Pasalnya, broker itu tidak mampu memenuhi batas minimal modal kerja bersih disesuaikan seperti diatur dalam peraturan Bapepam-LK No.V.D.5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































