Seperti dikutip dari laporan EXCL ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/11/2012), pengunduran diri itu dilakukan pada 26 November 2012 lalu setelah emiten berkode EXCL itu menerima surat resmi dari Elisa,
Alasan pengunduran diri Elisa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan BUMN nomor PER-16/MBU/2012 yang melarang anggota direksi BUMN merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris badan usaha milik swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, apabila perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari, maka dengan pengunduran diri Elisa menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS. Saat ini komposisi Komisaris Independen masih memenuhi jumlah minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diwajibkan dalam peraturan BEI nomor I-A.
(ang/dnl)











































