Ciputra: Tiket Masuk Digratiskan, Saham Ancol Bisa Jeblok

Ciputra: Tiket Masuk Digratiskan, Saham Ancol Bisa Jeblok

- detikFinance
Rabu, 28 Nov 2012 17:08 WIB
Ciputra: Tiket Masuk Digratiskan, Saham Ancol Bisa Jeblok
Jakarta - Sang perintis pengembangan kawasan Ancol Jakarta Utara Ciputra menilai, harga saham PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) akan terjun bebas jika wacana tiket masuk gratis diterapkan.

Menurutnya, Pemprov DKI perlu menyediakan pantai yang gratis jangan sampai milik Ancol yang sudah ada digratiskan. Pasalnya, sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Ancol harus memuaskan pemegang saham publik dengan pendapatan yang terus naik tiap tahun.

"Ancol sekarang sudah go public, itu janji kepada umum kalau Ancol punya income. Kalau income-nya berkurang bagaimana janji kepada stakeholders kita. Kalau itu terjadi (gratis) harga saham Ancol akan anjlok, dan kita tidak dipercaya. Dan itu saya bilang kita perlu integritas, janji adalah utang, utang itu harus dibayar," kata Ciputra di acara Kompas CEO Forum di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memperkirakan, jika masuk Pantai Ancol digratiskan maka berimbas pada kualitas perawatan dan fasilitas lainnya. "Tentu perawatan akan berkurang walaupun masih jalan," katanya.

Wacana masuk Pantai Ancol secara gratis berhembus usai tiga warga Jakarta yaitu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.

Wakil Gubernur DKI, Ahok pun mendukung gagasan masuk Pantai Ancol gratis, meski hanya akhir pekan. "Oh, tadi kita sudah bilang sama Dirut Ancol, menang atau kalah kita pingin hitung di hari tertentu orang yang tidak naik mobil, (tidak) naik motor, yang naik bus bisa masuk Ancol gratis Sabtu-Minggu," kata Ahok, Selasa (27/11) kemarin.

Atas gugatan ini, pengelola Pantai Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol bersikukuh tarif masuk Pantai Ancol sudah berdasar aturan yang ada. Menurut GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Sehingga dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin melakukan pelanggaran UU.

"Otomatis 82 persen yang sifatnya terbuka itu kita harus hati-hati sehingga apa yang kita lakukan tidak pernah terpikir untuk melanggar UU. Ini menurut kita," ucap Sunutomo.

Sampai saat ini perkara gugatan tersebut masih bergulir di PN Jakpus.

Seperti diketahui Sejak awal berdirinya pada tahun 1966, Ancol Taman Impian atau biasa disebut Ancol sudah ditujukan sebagai sebuah kawasan wisata terpadu oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemda DKI menunjuk PT Pembangunan Jaya di bawah pimpinan Ciputra, sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan peningkatan perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan perusahaan yang semakin meningkat pada tahun 1992 status Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol diubah menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai dengan akta perubahan No. 33 tanggal 10 Juli 1992 sehingga terjadi perubahan kepemilikan dan persentase kepemilikan saham, yakni 20% dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya dan 80% dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta.

Pada 2 Juli 2004 Ancol melakukan 'go public' dan mengganti statusnya menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dengan kepemilikan saham 72% oleh Pemda DKI Jakarta dan 18% oleh PT Pembangunan Jaya dan 10% oleh masyarakat.
(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads