Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra menjelaskan, melalui Permen itu, Kementerian bisa membatalkan rencana bisnis setiap BUMN yang terindikasi adanya penyelewengan termasuk proyek fiktif.
"Kalau sudah diaudit dan ditemukan adanya penyelewengan, maka rencana bisnis BUMN akan dibatalkan," ungkap Hambra di Wisma Antara Jakarta, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengakui seluruh perangkat dalam Permen sudah selesai sehingga dalam waktu dekat ini atau paling lambat akhir Desember 2012 sudah dapat ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Target teken bulan ini," cetusnya.
(hen/ang)











































