Cegah Proyek Fiktif, Dahlan Segera Keluarkan Permen Baru

Cegah Proyek Fiktif, Dahlan Segera Keluarkan Permen Baru

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 11 Des 2012 16:47 WIB
Cegah Proyek Fiktif, Dahlan Segera Keluarkan Permen Baru
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang penundaan transaksi bisnis perusahaan pelat merah yang terindikasi adanya penyimpangan keuangan. Permen ini ditargetkan terbit akhir Desember 2012.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra menjelaskan, melalui Permen itu, Kementerian bisa membatalkan rencana bisnis setiap BUMN yang terindikasi adanya penyelewengan termasuk proyek fiktif.

"Kalau sudah diaudit dan ditemukan adanya penyelewengan, maka rencana bisnis BUMN akan dibatalkan," ungkap Hambra di Wisma Antara Jakarta, Selasa (11/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hambra menerangkan bentuk penyelewengan yang dimaksud pada Permen BUMN tersebut seperti mark up atau pemalsuan kualitas barang di bawah standar dan proyek fiktif.

Selain itu, ia mengakui seluruh perangkat dalam Permen sudah selesai sehingga dalam waktu dekat ini atau paling lambat akhir Desember 2012 sudah dapat ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Target teken bulan ini," cetusnya.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads