"Kita menyetujui ini kemudian mengusulkan ke DPR. Komite privatisasi (pemerintah), ini disetujui 12 Januari 2012," tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Komisi XI DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Dahlan Iskan memiliki pandangan yang sama dengan Menkeu. Menurutnya, proses persetujuan IPO Semen Baturaja membutuhkan waktu yang sangat lama dari tingkat pemerintah hingga di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di depan anggota Komisi XI, meskipun IPO belum disetujui atau tidak disetujui, rencana pengembangan usaha Semen Baturaja yang menjadi dasar melangsungkan IPO, tetap dijalankan dengan berbagai sumber pendanaan.
"Nggak disetujui IPO Baturaja tidak akan bangkrut. Ini tidak perlu untuk bayar utang. Ini tetap ekspansi, karena pertumbuhan tinggi sekali," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI, Zulkifliemansyah menjelaskan, lamanya proses persetujuan IPO ini bukan berarti DPR memperlambat proses persetujuan. DPR hanya ingin mengetahui secara detail tentang manfaat dan tujuan privatisasi terhadap perekonomian Indonesia.
"Privitasi, harus ada approval dari Komisi XI, kita ingin pendalaman privatisasi kontribusi untuk terhadap perekonomian," pungkasnya.
(feb/dru)











































