DPR Sahkan RUU Kepailitan

DPR Sahkan RUU Kepailitan

- detikFinance
Rabu, 22 Sep 2004 14:37 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan RUU kepailitan menjadi UU. Dengan disahkannya RUU ini diharapkan ada kepastian hukum baik bagi investor asing maupun lokal dalam melaksanakan usahanya di Indonesia.Menurut Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Selasa (22/9/2004) UU Kepailitan ini sangat penting dalam memuat hal-hal yang spesifik mengenai kepailitan maupun penundaan pembayaran utang. UU ini merupakan gabungan kaidah hukum adat, hukum perdata eks kolonial Belanda dan kaidah profesional di bidang hukum bisnis dan hukum perdata Islam. oleh karena itu Yusril yakin bisa memuaskan semua pihak dan menjamin kepastian hukum."Dulu kita tahu kita ditekan sama IMF sehingga kita mengeluarkan hukum kepailitan yang sebenarnya mempertimbangkan kepentingan para pengusaha asing dengan harapan mudah memailitkan perusahaan kita. Tapi sekarang UU ini mengatur semua pihak yang berkepentingan. Saya jamin itu," kata Yusril.Dalam sambutannya Yusril mengungkapkan dalam UU kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diatur substansi baru diantaranya: pertama, dalam hal debitur yang dinyatakan pailit perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam.Kedua, dalam hal debitur yang dinyatakan pailit perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau BUMN tyang bergerak di bidang publik permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu.Ketiga, pemberian kewenangan kepada panitera untuk menolak pendaftaran pernyataan pailit bagi kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu yang diajukan oleh pihak lain selain kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu.Keempat, dalam hal permohonan penyataaan pailit diajukan oleh kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu tidak harus diajukan oleh advokat. Kelima, keputusan pengadilan niaga dan putusan kasasi harus memuat pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau kedua majelis. Keenam, pembatasan bagi kurator dalam menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh lebih dari tiga perkara. Ketujuh, ketentuan mengenai laporan pernyataan pailit diucapkan dihitung mulai berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat. Kedelapan, dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer efek di bursa efek maka transaksi itu wajib diselesikana. Kesembilan, yang menjadi kurator ditentukan hanya Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan sedangkan mengenai kurator persekutuan. Kesepuluh, pengadilan niaga berwenang memeriksa sengketa utang piutang antara debitur dan kreditur yang telah terikat dalam pernjanjian arbitare dan kesebelas pengakuan suatu piutang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap debitur seperti suatu keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Dengan adanya UU ini diharapkan bisa menggantikan dan menyempurnakan perundangan produk kolonial maupaun nasional yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Karena itu UU No 4/1998 mengenai kepailitan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."Dengan penegasan ini maka diharapkan secara sosiologis bisa memulihkan dan menimbulkan kepercayaan investor dan masyarakat kepada pemerintah. Sementara secara yuridis memberikan kepastian dan kejelasan sebagai landasan hukum yang kuat serta memberikan motivasdi kuat pada hakim, panitera dan advokat, kurator dan pengurus untuk meningkatkan profesionalismenya," kata Yusril Ihza Mahendra. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads