Atas sanksi itu, Bapepam-LK menjatuhkan denda sebesar Rp 14,749 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (28/12/2012).
"Sebanyak 854 yang dikenakan sanksi denda, ada pelanggaran naik, lebih tegas ada yang nakal harapannya harus diturunkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam-LK adalah kasus yang berkaitan
dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi," ungkapnya.
Selain sanksi denda, Bapepam LK juga memberikan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan pencabutan kegiatan. Peringatan tertulis diberikan kepada 85 pihak, pembatasan kegiatan usaha sebanyak 1 kali, pembekuan kegiatan 8 kali, dan pencabutan izin sebanyak 13 kali.
Namun Ngalim mengaku, pelanggaran terbanyak masih masih masuk kategori wajar wajar karena terbanyak masuk dikategori pelanggaran tertulis.
"Kebanyakan dikenakan peringatan tertulis atau peringatan ringan," tambahnya.
Selain itu sepanjang tahun 2012, Bapepam-LK juga mencabut 27 ijin perusahaan efek dan 23 wakil perusahaan efek.
"Pencabutan itu dilayangkan kepada perusahaan efek, diantaranya manajer investasi 19 kasus pencabutan, 6 kasus perantara pedagang efek, dan 2 kasus penjamin emisi efek," tambahnya.
Sementara itu, orang perseorangan untuk wakil perusahaan efek yang telah dicabut ijinya sebanyak 21 wakil manajer investasi dan 2 wakil perantara pedagang efek.
"Buat apa punya izin, kalau nggak produktif. Perform mereka juga kurang," tegasnya.
(feb/ang)











































