854 Pelaku Pasar Modal Melanggar Aturan di 2012

854 Pelaku Pasar Modal Melanggar Aturan di 2012

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2012 17:23 WIB
854 Pelaku Pasar Modal Melanggar Aturan di 2012
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 854 pelaku di industri pasar modal sepanjang 2012 atau naik 98,60% dari 430 sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2011.

Atas sanksi itu, Bapepam-LK menjatuhkan denda sebesar Rp 14,749 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (28/12/2012).

"Sebanyak 854 yang dikenakan sanksi denda, ada pelanggaran naik, lebih tegas ada yang nakal harapannya harus diturunkan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngalim menjelaskan pemberian sanksi terbesar dijatuhkan kepada partisipan laporan transaksi efek sebanyak 417 pihak, akuntan publik 65 pihak, dan perusahaan efek 63 pihak.

"Kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam-LK adalah kasus yang berkaitan
dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi," ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bapepam LK juga memberikan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan pencabutan kegiatan. Peringatan tertulis diberikan kepada 85 pihak, pembatasan kegiatan usaha sebanyak 1 kali, pembekuan kegiatan 8 kali, dan pencabutan izin sebanyak 13 kali.

Namun Ngalim mengaku, pelanggaran terbanyak masih masih masuk kategori wajar wajar karena terbanyak masuk dikategori pelanggaran tertulis.

"Kebanyakan dikenakan peringatan tertulis atau peringatan ringan," tambahnya.

Selain itu sepanjang tahun 2012, Bapepam-LK juga mencabut 27 ijin perusahaan efek dan 23 wakil perusahaan efek.

"Pencabutan itu dilayangkan kepada perusahaan efek, diantaranya manajer investasi 19 kasus pencabutan, 6 kasus perantara pedagang efek, dan 2 kasus penjamin emisi efek," tambahnya.

Sementara itu, orang perseorangan untuk wakil perusahaan efek yang telah dicabut ijinya sebanyak 21 wakil manajer investasi dan 2 wakil perantara pedagang efek.

"Buat apa punya izin, kalau nggak produktif. Perform mereka juga kurang," tegasnya.

(feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads