Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk menerapkan peraturan di luar surat peringatan (SP) dan denda kepada emiten yang terlambat memberikan laporan keuangannya.
"Bukan hanya BUMI yang belum menyampaikan, ada juga yang lain. Selain BUMI ada juga kan yang telat. BLTA, CPRO. Kita harus fair dibandingkan dengan emiten lainnya. Sejauh mana compliance kita akan ukur," katanya saat ditemui di kantornya, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (03/01/13).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoesen mengatakan, nantinya peraturan baru tersebut akan diterapkan kepada emiten yang dalam 5 tahun berturut-turut selalu terlambat menyampaikan laporan keuangan.
"Ya intinya kan bukan menghukum tapi membina emiten supaya patuh. Mengapa penting tepat waktu karena ditunggu public sebagai pemegang saham. Kepatuhan kita akan ukur. Jangan hanya sekali dua kali tapi kita lihat dalam lima tahun, kita akan atur itu. Peraturannya nanti seperti apa belum bisa dijelaskan," katanya.
(ang/ang)











































