BEI Siap Denda Emiten yang Telat Lapor Kinerja Keuangan

BEI Siap Denda Emiten yang Telat Lapor Kinerja Keuangan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Jan 2013 17:10 WIB
BEI Siap Denda Emiten yang Telat Lapor Kinerja Keuangan
Jakarta - Bukan hal baru jika perusahaan Grup Bakrie sering terlambat memberikan laporan keuangan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas di pasar modal. Kali ini, BEI akan menerapkan peraturan tegas untuk mengatur hal itu agar tidak merugikan investor.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk menerapkan peraturan di luar surat peringatan (SP) dan denda kepada emiten yang terlambat memberikan laporan keuangannya.

"Bukan hanya BUMI yang belum menyampaikan, ada juga yang lain. Selain BUMI ada juga kan yang telat. BLTA, CPRO. Kita harus fair dibandingkan dengan emiten lainnya. Sejauh mana compliance kita akan ukur," katanya saat ditemui di kantornya, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (03/01/13).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita beri surat peringatan kan ada 90 hari kalau tidak sampaikan kan ada denda. Gunanya denda supaya public tahu. Supaya tidak berulang. Nanti kita akan buat aturan untuk emiten yang sering terlambat dan berulang-ulang," terangnya.

Hoesen mengatakan, nantinya peraturan baru tersebut akan diterapkan kepada emiten yang dalam 5 tahun berturut-turut selalu terlambat menyampaikan laporan keuangan.

"Ya intinya kan bukan menghukum tapi membina emiten supaya patuh. Mengapa penting tepat waktu karena ditunggu public sebagai pemegang saham. Kepatuhan kita akan ukur. Jangan hanya sekali dua kali tapi kita lihat dalam lima tahun, kita akan atur itu. Peraturannya nanti seperti apa belum bisa dijelaskan," katanya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads