Alasannya, sistem perdagangan 'dark pool' tersebut tidak sesuai dengan aturan perdagangan di pasar modal.
"Semua pasar di luar bursa itu diatur oleh OJK karena dark pool enggak ada yang mengatur, maka nanti akan diatur, seperti apanya OJK yang punya kewenangan, tapi kami dari otoritas bursa menginginkan sistem dark pool untuk dihilangkan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat ditemui detikFinance, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/1/13).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βKan kalau transaksi dark pool itu adalah transaksi di bawah tangan, tidak jelas siapa yang melakukan transaksi dan pastinya fee transaksi lebih murah dibandingkan melalui bursa. Apalagi tidak perlu bayar pajak, kan orang paling senang kalau tidak usah bayar. Kaau buat BEI mengharapkan tidak ada 'dark pool',β terangnya.
Sebagai gambaran, 'Dark pool' merupakan sistem alternatif perdagangan di luar bursa yang terutama ditujukan bagi investor institusi besar yang ingin melakukan jual beli saham dalam jumlah besar (block sale). Sistem itu mengakomodasi aksi jual dalam volume besar yang akan dilakukan investor tanpa harus mempengaruhi harga saham di pasar.
Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK menyatakan akan merevisi UU Pasar Modal. Salah satunya dengan memasukan aturan terhadap sistem perdagangan dark pool dengan tujuan melindungi investor pasar modal. Namun, rencana revisi UU Pasar Modal tersebut belum masuk dalam daftar prolegnas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.
(ang/ang)











































