Hal itu diungkapkan Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre P.J. Toelle, dalam keterbukaan informasinya, di BEI, Jakarta, Jumat (18/1/13).
Hal itu merujuk pada ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, yang menyebutkan bahwa Bursa dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
b. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di bursa efek.
Jika perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses Pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(ang/ang)











































