"Pengaduan tersebut dari Perusahaan yang Tidak Diatur dan Diawasi oleh Otoritas yang Berwenang di Sektor Keuangan Sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat (Financial Customer Care) OJK pada tanggal 21 Januari 2013," kata Dedi Setiawan, Staf Humas OJK dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (7/1/13).
OJK memberikan ciri-ciri investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, antara lain:
a. Memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return).
b. Jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).
c. Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.
d. Penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.
e. Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe).
f. Jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terhadap penawaran investasi sebagaimana tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
b. Selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
c. Segera melaporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan.
(ang/ang)











































