Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengehentian sementara (suspensi) terhadap saham 8 emiten. Seluruh perusahaan ini belum membayar biaya pencatatan tahunan.
"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tangal 15 Februari 2013 terdapat 8 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2013," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2013).
Perusahaan tersebut antara lain, PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF), PT Buana Listya Tbk (BULL), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO), PT Steady Safe Tbk (SAFE), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta, melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk lima saham lainnya di atas.
Merujuk pada Ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Biaya pencatatan tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada bulan Januari. Dengan demikian, batas waktu pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2013 adalah pada tanggal 31 Januari 2013. (ang/dnl)










































