Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 8 perusahaan yang terkena suspensi atau pemberhentian perdagangan saham. Delapan perusahaan tersebut bisa terancam delisting jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak segera memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan terbuka, di antaranya pembayaran biaya pencatatan 2013.
"Ada 8 emiten yang disuspen. Ada yang lagi pailit. Kita lihat going concern-nya baik operasionalnya maupun legalnya. Nanti suspennya terus diakumulasi jadi sampai batas waktu tertentu sampai 24 bulan, kalau lewat dari itu bisa kita delisting," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, saat ditemui wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/2/13).
Namun, kata dia, jika perusahaan tersebut masih dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di pengadilan, batas waktu bisa ditunggu sampai keputusan PKPU keluar. "Kalau lagi PKPU bisa kita tunggu, bisa saja kan PKPU-nya menang jadi ya tidak delisting," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoesen menyebutkan, 8 emiten itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk, PT Buana Listya Tama Tbk, PT Amstelco Indonesia Tbk, PT Dayaindo Resources International Tbk, dan PT Panasia Filament Inti Tbk, PT Panca Wiratama Sakti Tbk, PT Rimo Catur Lestari Tbk, dan PT Steady Safe Tbk. Kedelapan emiten tersebut hingga 15 Februari 2013 belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2013.
(ang/ang)