Jadi, proses privatisasi perusahaan pelat merah, seperti contohnya penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO) hanya dibahas dan direstui Komisi VI DPR.
Hal ini dilakukan karena dana hasil IPO bukan masuk ke kas negara tetapi untuk aksi korporasi dan pengembangan BUMN. Sehingga pembahasan hanya dilakukan di Komisi VI, tanpa melibatkan Komisi XI yang tugasnya mengawasi kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, persetujuan dan pembahasan IPO harus melewati dua komisi yakni Komisi VI dan Komisi XI. Dengan konsep yang lebih sederhana ini, persetujuan IPO cukup di Komisi VI sebagai mitra Kementerian BUMN sehingga proses IPO bisa dipercepat.
"Asumsinya, IPO lewat 2 komisi, uangnya masuk kas negara melibatkan Komisi XI. Ternyata dalam prakteknya masuk korporasi tidak terkait income negara," tambahnya.
Wacana yang muncul dari anggota DPR tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto. Menurutnya, ide tersebut baru muncul sebatas dari anggota DPR namun belum dibahas di internal komisi VI atau pimpinan DPR.
Menurutnya, ide tersebut bisa diterapkan namun harus dibahas pada level pimpinan DPR terlebih dahulu. "Belum pernah dibahas dengan pimpinan DPR," sebut Airlangga.
(hen/ang)











































