Pemegang Saham Beri Waktu 45 Hari Davomas Rombak Direksi

Pemegang Saham Beri Waktu 45 Hari Davomas Rombak Direksi

- detikFinance
Kamis, 21 Feb 2013 17:47 WIB
Pemegang Saham Beri Waktu 45 Hari Davomas Rombak Direksi
Jakarta - Kuasa Hukum dari pemegang saham mayoritas PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) Harjon Sinaga dan partner memberi tenggat waktu selama 45 hari kepada pihak direksi perseroan untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengganti seluruh susunan direksi saat ini. Tuntutan tersebut terkait gagal bayar (default) obligasi perseroan senilai total Rp 4 triliun.

Pemegang saham mayoritas yang dimiliki Tse Kam Bui itu meliputi Caterpillar Associates Limited, Hassocks Enterprises Limited, Krigler Holdings Limited, Polar Cap Investments Limited, dan Templeton Assets Limited. Pemegang saham mayoritas itu sekaligus pemegang obligasi yang direstrukturisasi menguasai lebih dari 51% saham di DAVO.

Harjon mengatakan, perseroan telah dua kali membatalkan RUPS pada 24 September 2012 dan 12 Desember 2012 yang direncanakan membahas soal dikeluarkannya DAVO dari keanggotaan bursa (delisting) maupun pergantian direksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjon mengatakan, perseroan gagal membayar kewajiban berupa utang obligasi dari beberapa pihak senilai total Rp 4 triliun. Utang obligasi itu terdiri dari utang kepada PT Aneka Surya Agro (ASA) sebesar US$ 300 juta, Agus Cik senilai USD$ 100 ribu, dan bonus 52 karyawan Davomas sebesar Rp 1,265 miliar.

"Saat ini Davomas ditempatkan di BEI sebagai emiten yang perlu diawasi. Kami meminta kepada direksi Davomas untuk segera menggelar RUPS untuk mengubah susunan direksi yang sekarang karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan perseroan. Kami beri tenggat waktu 45 hari," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Firma Hukum Ganie Surowidjojo, Menara Imperium, Jakarta, Kamis (21/2/13).

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads