Herwidayatmo Tak Paksakan Semua Kasus Diselesaikannya
Rabu, 06 Okt 2004 13:56 WIB
Jakarta - Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan kasus-kasus yang ditanganinya selama ini jika kurang bukti dan belum ada kesimpulan tidak akan dipaksakan selesai. Nantinya kasus yang belum selesai akan diserahkan kepada ketua Bapepam yang baru."soal kasus-kasus yang ada tidak terus dipaksakan selesai. Tapi kalau cukup bukti dan bisa diambil kesimpulan kita akan selesaikan. Kalau belum, akan kita serahkan ke katua Bapepam baru," kata Herwidayatmo di Gedung BEJ, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (6/10/2004).Rencananya Herwidayatmo terhitung mulai 1 November 2004 akan menanggalkan jabartannya sebagai Ketua Bapepam untuk mendapatkan tugas baru sebagai pejabat perwakilan negara-negara Asean di Bank Dunia.Beberap kasus yang belum selesai dan menjadi sorotan saat ini adalah kasus kinerja keuangan PT Indofarma Tbk dan kasus fee 0 persen penjamin obligasi yang diduga dilakukan opleh PT Kresna Securindo.Untuk kasus Indofarma Herwidayatmo mengaku hingga kini belum selesai karena sedang diselesaikan proses akhirnya oleh Kepala Biro Penyelidikan dan Penyidikan Bapepam. Namun diharapkan sebagian kasus ini bisa selesai sehingga tidak terlalu memberatkan pemerintahan yang baru. "Tapi kalau belum selesai dan diperlukan bukti-bukti lebih lanjut karena perlu dimintai keterangan lebih lengkap, kasus Indofarma tidak bisa kita paksakan selesai kalau belum bisa mengambil kesimpulan," ujarnya.Mengenai dugaan pemberian fee 0 persen untuk penjaminan obligasi yang dilakukan Kresna Securindo, saat ini kasusnya sedang diperiksa Bapepam. "Tapi belum tentu yang menyelesaikan saya," tegas Herwidayatmo.Saat ini Bapepam telah memperoleh informasi bahwa Kresna melakukan penjaminan obligasi dengan fee 0 persen. Oleh karenanya diperlukan pemeriksaan apakah transaksinya wajar dan tidak mengganggu pasar. Sebetulnya, lanjut Herwidayatmo, fee 0 persen tidak melanggar aturan karena memang belum ada peraturan mengenai hal tersebut."Tapi kan kita tidak hanya melihat masalah aturannya saja melainkan juga aspek kewajarannya. Belum tentu Kresna melanggar aturan," katanya. Bapepam hanya ingin mengetahui bagaimana Kresna menutupi biayanya padahal melakukan kegiatan penjaminan emisi itu perlu biaya.Saat ini Bapepam menyerahkan masalah penjaminan emisi sesuai mekanisme pasar karena KPPU sendiri melarang asosiasi perusahaan efek Indonesia untuk menetapkan fee bagi underwriter karena berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.
(san/)











































