Laporan ke Satgas Waspada Investasi tersebut nantinya akan diteruskan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. Saat ini, OJK sedang memproses untuk bisa meneruskan ke pihak tersebut agar tindakannya bisa dilakukan secara lebih intens.
"Ini mulai rapat-rapat untuk mempersiapkan pertemuan. Sampai Jumat lalu, ada 24 perusahaan yang dilaporkan yang diteruskan ke Satgas Waspada Investasi," kata Kusumaningtuti Soetiono, Dekom Edukasi dan Lindung Konsumen OJK, saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata enggak jelas siapa yang memberi izin, bukan dalam pengawasan OJK. Kadang-kadang izinnya tidak sesuai dengan izin usahanya," kata Titu.
Titu juga belum bisa menyebutkan secara detil berapa besaran kerugian ke-24 perusahaan tersebut.
"Kita tidak mendata soal kerugian. 24 perusahaan itu ada yang memang legal dan ada juga yang ilegal, tidak terdaftar di otoritas mana pun, ya artinya memang perusahaan bodong," tandasnya.
(/)










































