Penerapan Pajak Reksadana Diharapkan Secara Bertahap

Penerapan Pajak Reksadana Diharapkan Secara Bertahap

- detikFinance
Selasa, 12 Okt 2004 12:57 WIB
Jakarta - Pengenaan pajak terhadap reksadana diharapkan dilakukan secara bertahap atau gradual. Hal ini untuk mengurangi dampak yang lebih besar terhadap pasar obligasi dan investor agar tidak terkejut oleh kebijakan tersebut.Demikian dikatakan Ketua Pengelola Tim Investasi PT Bhakti Asset Management, Edi Priosantoso, kepada wartawan di sela-sela peluncuran reksadana BIG Dana Lancar di Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2004)."Bappepam dan Dirjen Pajak tentunya sudah melakukan kajian terhadap pengenaan pajak 20 persen. Kami selaku selaku pasar berharap hal itu dilakukan secara gradual agar investor tidak kaget" kata Edi.Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak bersama Bappepam akan mengenakan pajak untuk kupon obligasi dari penjualan reksadana sebesar 20 persen. Kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan pada tahun 2005. Saat ini reksadana yang berjangka waktu kurang dari 5 tahun bebas pajak.Edi menambahkan, pengenaan pajak tersebut tidak akan mengganggu pasar reksadana maupun obligasi secara keseluruhan. Yang terjadi kemungkinan hanya dampak psikologi kepada investor.Pengenaan pajak 20 persen, sambungnya, juga tidak akan menyurutkan pasar reksadana uang yang sedang tumbuh saat ini. Jika tanpa pajak keuntungan yang didapat investor reksadana rata-rata 12 persen, maka dengan pajak diperkirakan keuntungannya menjadi sebesar 10 sampai 10,5 persen. Hal ini masih lebih tinggi 2 sampai 3 persen dibandingkan deposito.Terlebih jika lembaga penjamin simpanan sudah dibentuk, di mana pemerintah hanya menjamin sedikit dari dana perbankan, hal tersebut akan membuat investor beralih ke investasi lain karena risiko yang didapat sama.Edi juga menjelaskan saat ini pengelola reksadana menjadi pembeli terbanyak obligasi negara di samping dana pensiun. "Jika pemerintah tidak hati-hati maka pengenaaan pajak itu akan berdampak pada penyerapan obligasi," ujar Edi.Menurut Edi, saat ini manajer investasi masih mengunggu rencana pemerintah menerbitkan surat perbendaharaan negara (SPN). Pasalnya, saat ini reksadana pasar uang masih kekurangan instrumen karena minimalnya stok di pasar. Diharapkan dengan adanya SPN bisa melengkapi kekurangan instrumen yang melanda reksadana pasar uang saat ini. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads