Ini 'Jurus' OJK Cegah Penipuan Investasi

Ini 'Jurus' OJK Cegah Penipuan Investasi

- detikFinance
Rabu, 15 Mei 2013 16:32 WIB
Ini Jurus OJK Cegah Penipuan Investasi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya 'jurus' khusus mencegah penipuan investasi di masyarakat. Upaya ini dimulai dari pemberian informasi melalui media massa hingga memproses secara hukum oleh tim waspada investasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku telah menyiapkan iklan di radio terkait cara berinvestasi dan solusi jika terjadinya penipuan. Ia menilai, cara itu dapat mencegah masyarakat sebelum menjadi korban.

"Jadi dapat mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi supaya tidak mengeluarkan uang banyak. Jadi iklannya nanti ada kalimat untuk masyarakat agar waspada dan dapat menghubungi kita," ungkap Muliaman dalam paparan kinerja triwulan I-2013 di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ia juga berencana untuk membuat iklan di televisi. Tujuannya agar masyarakat yang mendapat informasi ini menjadi lebih banyak. Muliaman berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kita akan buat iklan juga seperti di radio ini di televisi. Karena Ini kan dari aspek pencegahannya. Karena lebih menekankan kepada edukasi," ungkapnya.

OJK juga telah menyiapkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC). Kontak yang bisa dihubungi adalah 021-3501938 dari pukul 09.00 - 16.00 WIB.

"Ini sudah kita operasikan dari Januari 2013," sebut Muliaman.

Anggota DK OJK Nurhaida menambahkan, OJK juga dipersiapkan Satuan Tugas waspada investasi. Satgas ini akan melingkupi 9 instansi, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kejagung, Kepolisian, PPATK, Kementerian Perdagangan, Kemenkop UKM, Kemenkominfo, dan BKPM.

"Dalam proses hukumnya investasi ilegal di OJK kami sedang membentuk tim waspada investasi. Sekarang tahap pnyusunan tim nya. Jadi sekarang OJK sebagai kordinator meminta seluruh KL terkait meminta perwakilan mereka," kata Nurhaida di kesempatan yang sama.

Tim tersebutnya, Ia menyatakan akan dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan kewenangannya. Nurhaida menuturkan terlambatnya pembentukan tim, karena mesti menunggu penandatanganan nota kesepahaman pimpinan instansi masing-masing.

"Meski belum secara resmi terbentuk namun inventarisasi kasus-kasus dan penerimaan pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat masih terus berlangsung," ujarnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads