Rencananya, IPF ini akan menjadi lembaga tersendiri yang terpisah dari OJK dan BEI namun masih di bawah perlindungan OJK. Lembaga ini diberi nama PT Perlindungan Investor Efek Indonesia (PIEI). Pihak OJK menargetkan pengoperasian IPF ini akan berlaku pada Januari 2014, mundur dari target awal yang direncanakan bisa beroperasi di kuartal III 2013.
“Saat ini sedang dilakukan fit and proper test. Nanti akan dibikin lembaga sendiri tapi masih di bawah OJK. Peraturannya lagi dibikin, akan efektif Januari 2014,” kata Deputi DK OJK Bidang Pengawas Pasar Modal II Noor Rachman usai acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Administrasi Rekening Dana Nasabah Syariah antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dengan PT Bank Syariah Mandiri, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Besaran batasan kerugian belum ditentukan masih dibahas. Nanti soal dana, 2 tahun dipegang BEI dulu. Soal aturan, badannya sudah ada tinggal ngisi orang-orangnya saja. Untuk mengisi direksi, komisaris dan lain-lain diambil dari kalangan pasar modal juga," jelasnya.
"Sebelum Desember organisasi sudah dibentuk semua lagi diriset. Akan dibentuk IPF, dana perlindungan pemodal yang tentunya nantinya kerugian-kerugian investor akan digantikan seperti LPS,” tambahnya.
(ang/ang)











































