Bapepam Optimis Semua Perusahaan Efek Penuhi Modal Tahap II
Senin, 25 Okt 2004 14:42 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menyatakan optimis semua perusahaan efek akan memenuhi persyaratan permodalan disetor tahap kedua hingga akhir tahun ini sebesar Rp 15 miliar meskipun sampai saat ini baru sebanyak 52 perusahaan efek dari 173 PE yang terdaftar sebagai anggota bursa yang telah memenuhi ketentuan tersebut. "Kalau pengalaman saya, saat-saat terakhir mereka bisa memenuhi," kata Ketua Bapepam Herwidayatmo di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Senin, (25/10/2004). Herwid meminta agar semua pihak tidak buru-buru menghakimi terhadap perusahaan efek yang belum bisa memenuhi ketentuan tersebut dan menunggu hingga ketentuan jadwalnya hingga akhir tahun ini. "Jangan di-judge (dihakimi) dulu. Kita tunggu saja sampai tanggalnya. Oktober saja belum habis," katanya. Menurutnya, Bapepam hingga saat ini belum bisa menyatakan untuk menutup atau membubarkan perusahaan efek yang belum bisa memenuhi ketentuan setoran modal tersebut. Namun, bagi perusahaan efek yang nantinya memang tidak bisa memenuhi ketentuan tadi Bapepam tidak akan menutup ijin usaha mereka dan meminta mereka untuk menjadi perusahaan efek non anggota bursa (AB). "Kalau enggak bisa dipenuhi, mereka tidak akan ditutup, cuma nantinya menjadi perusahaan efek non AB," katanya. Herwid menjelaskan, sosialisasi soal ketentuan tersebut sebenarnya sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2001 lalu. "Kita sudah bicara soal ini sejak tahun 2001, lalu sosialisasi tahun 2002 dan berlaku efektif tahun 2003," katanya. Sehingga, bila nantinya ada kebijakan baru soal permodalan perusahaan efek ini maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam Arys Ilyas akhir pekan lalu mengatakan, bahwa hingga kini baru 52 perusahaan efek (PE) dari 173 perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa dan non anggota bursa yang memenuhi persyaratan modal disetor tahap dua sebagai ketentuan lanjutan Bapepam yang harus dipenuhi setelah sebelumnya diberlakukan pada awal 2004. Persyaratan modal tahap dua ini, menurut dia, harus segera dipenuhi oleh perusahaan efek paling telat akhir Desember 2004 dan akan berlaku efektif awal Januari 2005.
(mi/)











































