Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan aturan buyback saham bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS). Dahlan memuju langkah cepat OJK ini.
"Sangat bagus (kebijakan OJK tersebut), OJK sangat proaktif," kata Dahlan saat di dalam kabin Pesawat CN295 di Lanud El Tari, Kupang, ketika akan bertolak ke Atambua, Sabtu (24/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Dahlan meminta BUMN dapat membantu stabilitas nilai rupiah dan IHSG yang mengalami penurunan hampir 20% dengan melakukan buyback saham.
"Ini situasinya darurat, untuk menolong perekonomian negara kita tetap stabil ditengah kondisi seperti ini, jadi BUMN bisa melakukan buyback saham-saham agar ekonomi Indonesia tetap stabil," tandas Dahlan.
(rrd/dnl)











































