Pihak Grup Bakrie melalui PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengajukan perlawanan atau keberatan atas gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pihak Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, United Kingdom.
Bank of New York meminta percepatan pembayaran obligasi anak usaha Bakrieland atas nama BLD Investment Ltd.
"Hari ini, tadi kita ada sidang soal PKPU itu. Kita mengajukan perlawanan, keberatan atas gugatan itu," kata Tim Pengacara ELTY Aji Wijaya kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (12/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita menolak, keberatan karena tidak ada tanda tangan mereka, itu artinya kan belum ada persetujuan dari pihak kreditur," ujar dia.
Padahal, dia melanjutkan, sebelumnya antara pihak Bakrie dengan penggugat hubungan bisnisnya berjalan intim.
"Kita juga nggak tau masa tiba-tiba ada gugatan. Padahal sebelumnya Pak Ambono (Dirut Elty) ketemu dengan penggugat di Hong Kong itu mesra dan intensif. Selama ini mesra-mesra saja," terangnya.
Terkait hal itu, dia mengatakan, akan melakukan sidang lanjutan pada Senin depan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita minta pengadilan menolak permohonan gugatan itu. Nanti akan ada sidang lanjutan Senin, Selasa, Rabu depan, kita tunggu," tandasnya.
Bakrieland digugat pailit oleh Bank of New York Mellon cabang London. Gugatan ini terkait dengan anak usaha perseroan, BLD Investment Pte Ltd, yang punya utang Rp 1,55 triliun.
Anak usaha Bakrieland yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Singapura ini sudah menerbitkan Equity Linked Bonds senilai US$ 155 juta dolar dengan suku bunga 8,625% per tahun pada 2010 lalu. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015 ini dijamin oleh Bakrieland.
(drk/dru)










































