DPR Tolak Penggabungan DJLK-Bapepam
Jumat, 05 Nov 2004 16:50 WIB
Jakarta - DPR yang tergabung dalam Komisi XI menolak rencana penggabungan Ditjen Lembaga Keuangan (DJLK) dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang saat ini tengah digodok Menteri Keuangan Jusuf Anwar. DPR menginginkan Bapepam menjadi lembaga independen diluar rencana otoritas jasa keuangan (OJK) yang berada dibawah langsung Presiden. "DPR menginginkan Bapepam independen karena fungsinya sebagai pengawas regulasi. Jika digabungkan akan terhambat masalah birokrasi sehingga pengambilan keputusannya lambat sehingga lebih baik diluar OJK dan langsung berada dibawah Presiden," kata Paskah Suzetta, yang mengatasnamakan Ketua Komisi XI DPR dalam pertemuannya dengan jajaran direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ), di Gedung BEJ, Jumat,(5/11/2004). Dalam pertemuan tersebut Komisi XI dihadiri oleh pimpinan fraksi yakni Paskah Suzetta, Ali Masykur Musa dan Walman Siahaan. Anggota DPR yang lain adalah TM Nurlif, Bobby SH Suhardiman, Markus Mekeng, Achmad Hafiz Zawawi (Fraksi Golkar), I Gusti Agung Rai Wirajaya (Fraksi PDIP), Bursah Zarnubi, Diah Defawati Ande (PBR) dan Retna Rosmanita Situmorang (PDS). DPR menurut Paskah khawatir, jika Bapepam digabung dalam DJLK akan terhambat masalah birokrasi yang nantinya justru tidak akan memberdayakan pasar modal. "Jadi DPR tidak setuju Bapepam masuk dalamOJK, karena dalam pembahasan amandemen UU Pasar Modal yang masuk OJK hanya bank dan lembaga keuangan non bank, dan namanya juga belum tentu OJK," katanya. Paskah menolak, ketidaksetujuan terhadap penggabungan DJLK dan Bapepam sebagai upaya menjegal pemerintah terkait konfliknya dengan DPR. Menurutnya, justru keinginan membuat Bapepam independen setelah mendengar pendapat pelaku pasar modal yang menginginkan Bapepam dilaur OJK. Menurut Paskah, DPR akan segera menyampaikan surat tertulis kepada pemerintah tentang penolakan penggabungan DJLK dan Bapepam. "Kita akan segera kirim surat tertulis kepada pemerintah," ujarnya. Saat ini, menurut Paskah, dalam program 100 hari, yang harus segera dilakukan pemerintah adalah merestrukrisasi sistem perbankan dengan segera mendirikan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan membuat peraturan pemerintah. Pasalnya, upaya merevitalisasi sistem perbankan mendesak dilakukan karena belum adanya LPS beban perbankan masuk dalam APBN sesuai dengan PP 26/1998 tentang blankeet guarantee. "Kalau tidak segera revitalisasi kesalahan pemilik bank harus ditanggung pemerintah," ujarnya. Sedangkan masalah pembentukan OJK, Paskah menilai bukan hal yang mendesak dilakukan. Malahan DPR baru akan melakukan pembahasan paling cepat 2-3 tahun mendatang. Karena pembentukan OJK harus dipersipakan dulu kelembagaannya, SDM dan biayanya yang relatif besar. Sementara Dirut BEJ Erry Firmansyah dalam pertemuan tersebut mengharapkan amandemen pasar modal bisa dilakukan pada tahun 2005. Sehingga pelaku pasar bisa mempersiapkan diri ke arah itu.
(ir/)











































