Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Yudy Rizard Hakim mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dengan menempuh upaya negosiasi dalam proses restrukturisasi Equity Linked Bonds (ELB) yang dilakukan sejak April 2013.
"Perseroan memandang semua pihak harus tunduk dan menghormati hukum di Indonesia termasuk keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PKPU terhadap PT Bakrieland Development Tbk. Perseroan tidak bisa melakukan negosiasi dalam melakukan penyelesaian restrukturisasi atas ELB tersebut, jika proses hukum masih berlanjut atau dalam status berperkara di pengadilan," tutur Yudi dalam siaran pers, Jumat (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tagihan utang Rp 1,5 triliun dilakukan terkait dengan penawaran pihak Bakrieland atas proposal restrukturisasi kepada para pemegang obligasi anak usahanya, BLD Investment Pte Ltd, untuk membayar utang sebesar US$ 31 juta secara tunai dalam jangka waktu 60 hari, meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10%, serta menjadikan para pemegang obligasi sebagai kreditur terjamin (secured creditors) dengan menyertakan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor milik Bakrieland. Kedua aset ini dinyatakan bernilai sebesar US$ 80 juta hingga US$ 160 juta sebagai jaminan.
Apabila Bakrieland gagal membayar US$ 31 juta kepada para pemegang obligasi, meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10%, serta menjaminkan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor kepada pemegang obligasi dalam jangka waktu 60 hari sejak siaran pers ini diterbitkan, maka para pemegang obligasi akan kembali membuat pernyataan pada tanggal 30 November 2013 yang mempertegas kegagalan Bakrieland untuk memenuhi komitmen mereka.
"Jika Bakrieland memiliki kesungguhan dalam memberikan tawaran tersebut, kami menantang mereka secara tegas menyampaikan proposal restrukturisasi yang selayaknya akan mereka penuhi dan laksanakan. Dalam hal ini, biarlah publik yang menentukan kesungguhan komitmen Bakrieland," katanya.
(dnl/ang)











































