Subsidi Listrik Perusahaan yang Sudah Go Public Dicabut

Subsidi Listrik Perusahaan yang Sudah Go Public Dicabut

- detikFinance
Rabu, 02 Okt 2013 18:22 WIB
Subsidi Listrik Perusahaan yang Sudah Go Public Dicabut
Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk beberapa golongan, salah satunya untuk perusahaan yang sudah go public alias terdaftar di lantai bursa.

"Untuk golongan I-4 subsidinya dicabut atau listriknya tidak disubsidi lagi," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di rapat dengan Badan Anggaran DPR membahas Rancangan APBN 2014, Rabu (2/10/2013).

Bambang menambahkan golongan yang dicabut juga subsidi lisriknya adalah beberapa golongan I-3 yang perusahaannya sudah go public atau melantai di bursa saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian golongan I-3 juga yang perusahaannya sudah go public subsidi listriknya dicabut," ucap Bambang.

Sementara itu, Pemerintah juga mengajukan usulan kepada DPR khususnya Komisi VII untuk menyesuaiakn tarif listrik beberapa golongan yang sudah tidak disubsidi lagi.

"Tapi ini masih menunggu persetujuan Komisi VII untuk menerapkan tarif adjusment beberapa golongan yang saat ini listriknya juga sudah tidak disubsidi lagi," katanya.

Dengan langkah tersebut ada penghematan subsidi listrik sebesar Rp 1,4 triliun.

"Dengan penghematan tersebut, pemerintah mengalikasikannya ke cadangan risiko energi yang pada 2014 dianggarkan sebesar Rp 10,4 triliun dan cadangan belanja sebesar Rp 11,2 triliun," kata Bambang.


(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads