Bapepam Denda Mantan Direksi Indofarma Rp 500 Juta

Bapepam Denda Mantan Direksi Indofarma Rp 500 Juta

- detikFinance
Senin, 08 Nov 2004 16:57 WIB
Jakarta - Bapepam memutuskan memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada direksi PT Indofarma tbk yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun 2001. Selain itu kepada Direksi PT Indofarma juga diperintahkan 3 hal. Pertama, segera membenahi dan menyusun sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama di kemudian hari. Kedua, menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perseroan secara berkala setiap akhir bulan kepada Bapepam. Dan ketiga, menunjukan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan audit khusus untuk melakukan penilaian atas sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi bula perseroan telah selesai melakukan pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan.Demikian siaran pers dari Bapepam tentang hasil pemeriksaan terhadap PT Indofarma tbk yang dipublikasikan Senin (8/11/2004). Bapepam menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penelaahan Bapepam mengenai dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terutama berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang dilakukan PT Indofarma.Dari hasil penelitian, Bapepam menemukan bukti-bukti di antaranya, nilai Barang Dalam Proses dinilai lebih tinggi dai nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian nilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar Rp 28,87 miliar. Akibatnya harga Pokok Penjualan mengalami understated dan laba bersih mengalami overstated dengan nilai yang sama.Bapepam menilai ada ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan dengan pasal 69 UU Pasar Modal, angka 2 huruf a Peraturan bapepan Nomor VIII.G.7, Pedoman Standar Akuntan Publik. Dan selanjutnya sanksi administrasi itu diberikan berdasarkan pasal 5 huruf n UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2004 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal. (qom/)

Hide Ads