PP Hulu dan Hilir Migas Tak Otomatis Dorong Investasi

PP Hulu dan Hilir Migas Tak Otomatis Dorong Investasi

- detikFinance
Senin, 08 Nov 2004 17:16 WIB
Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hulu dan hilir migas pada Oktober 2004 tidak serta merta meningkatkan investasi di sektor migas. Banyak faktor lain yang ikut mempengaruhi investor dalam menanamkan modalnya, di antaranya masalah keamanan, otonomi daerah, lingkungan dan pajak.Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam seminar 'Prospek Pertumbuhan Investasi Migas Pasca PP Hulu dan Hilir', di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (8/11/2004)."Tantangan investasi tak hanya ada di PP Hulu dan Hilir. Jadi tidak secara otomatis adanya PP itu investasi di sektor migas bisa masuk. PP hanya salahsatu obat," kata Purnomo.Kedua PP itu baru akan diterbitkan pertengahan Oktober 2004 setelah ditunda setahun lamanya. Investor sebelumnya mengharapkan, adanya PP tersebut sebagai implementasi UU No.22/2001 tentang migas untuk memberi payung hukum yang kuat dalam investasi di sektor migas.Hal senada juga diungkapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Baihaki Hakim. Menurut Baihaki, anggapan lahirnya kedua PP itu bisa memacu pertumbuhan investasi migas sangat berlebihan. Baihaki menegaskan, peluang investasi lebih bergantung dari penilaian teknis geologi ketimbang faktor non-teknis, seperti penerbitan PP."Kita juga perlu bersikap realistis lagi bahwa beberapa negara di Afrika Barat dan Asia Tengah ternyata lebih mampu menarik risk capital. Sebab prospek untuk menemukan cadangan minyak di negara-negara yang berlimpah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Indonesia," tukas Baihaki."Jadi tahun 70an dimana risk capital banyak mengalir ke Indonesia sekarang sudah beralih ke negara-negara penghasil minyak besar. Ini realitasyang tidak bisa dipungkiri," imbuhnya.Selain itu, menurut Baihaki, masih ada faktor lain yang mempengaruhi investasi di suatu negara. Misalnya kebijakan moneter dan fiskal, polkam dan track record yang selalu konsisten dalam menerapkan kontrak yang sudah berjalan (sanctity of contract) merupakan daya tarik sendiri."Yang tak kalah penting, persyaratan kontrak kerja sama yang menarik dan kompetitif. Kontrak bagi hasil yang umumnya digunakan di Indonesia secara berkala diubah dan disesuaikan dengan realitas pasar dapat juga menjadi salah satu nilai plus sektor migas nasional," jelasnya.Namun demikian Baihaki tetap berharap pemerintah konsisten dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Bahkan beberapa pasal dalam PP tersebut bisa dianggap sebagai terobosan yang positif dalam menciptakan suatu kepastian hukum atas beberapa isu yang sering diangkat investor.Isu itu, menurut Baihaki, di antaranya proses tender wilayah kerja yang komprehensif dan perpanjangan masa kontrak yang memungkinkan perpanjangan masa kontrak bisa dilakukan beberapa kali. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads