Dengan demikian televisi yang kini berganti nama MNC TV secara hukum bisa kembali ke pangkuan Tutut. Merespons hal ini, dua saham perusahaan milik Hary anjlok di pasar modal.
Seperti dikutip dari data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/10/2013), dua perusahaan tersebut adalah PT Media Citra Nusantara (MNCN) dan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham MNC hingga penutupan perdagangan sesi I tercatat anjlok 250 poin (-8,62%) ke level Rp 2.650 per lembar. Sahamnya diperdangkan 3.067 kali dengan volume 88.931 lot senilai Rp 121,9 miliar.
Sedangkan saham Global Mediacom hingga penutupan perdagangan sesi I terpantau jatuh 205 poin (-9,43%) ke level Rp 1.970 per lembar. Sebanyak 70573 lot sahamnya ditransaksikan 1.544 kali senilai Rp 73,7 miliar.
Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
(ang/dnl)