Juru Bicara MNC Group Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, pihaknya belum membaca dengan jelas putusan dari MA tersebut. Namun kasus diperkarakan tidak ada hubungannya dengan MNC.
"Itu kan bukan MNC tapi PT Berkah, jadi nggak ada hubungannya sama MNC, dan sama TPI. Tidak ada kaitannya. Putusan itu saya belum tahu seperti apa, belum jelas. Kita juga nggak tahu isi klausulnya seperti apa," tutur Arya kepada detikFinance, Kamis (10/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya saja kita nggak tahu, yang digugat itu apa. Ini kan gugatan perdata ya jadi langsung konfirmasi ke mereka saja. Bukan kita yang digugat ya kita sih santai-santai saja. Kita ya masih menunggu isi klausulnya seperti apa. Kita menunggu keputusan dari MA ya karena memang kita tidak ada kaitannya," papar Arya.
Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
(dnl/dru)











































