Putusan MA yang menyebut Tutut kembali berhak atas TPI yang kini berubah menjadi MNCTV dibantah sang bos besar MNC ini.
MNC menyatakan, putusan oleh Mahkamah Agung adalah putusan yang belum resmi yang berpihak pada Tutut dan sampai saat ini MA belum mengumumkan rincian hasil atas keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hary Tanoe, kasus ini tidak berkaitan dengan MNC. "Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," ungkap Hary Tanoe lebih jauh.
Lebih jauh Hary Tanoe mengatakan telah menambah pembelian kembali saham perseroan (buyback) dan ke depan akan terus menambahnya.
Untuk diketahui, MA menganulir kemenangan Hary Tanoesoedibjo dan mengembalikan TPI kepada pemilik yang sah yaitu Siti Hardianti Rukmana. Kemenangan ini mengagetkan karena pihak Hary sempat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tingkat banding.
"Intinya balik ke semula," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Menurut Ridwan pengembalian TPI ke pangkuan Tutut karena tahapan dalam manajemen ada yang tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan oleh Hary Tanoe dan mengakibatkan Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga rapat tersebut harus dibatalkan.
(dru/dnl)











































