Ini yang Terjadi Setelah Putusan Tutut Bisa Ambil TPI dari Hary Tanoe

Ini yang Terjadi Setelah Putusan Tutut Bisa Ambil TPI dari Hary Tanoe

- detikFinance
Jumat, 11 Okt 2013 13:23 WIB
Ini yang Terjadi Setelah Putusan Tutut Bisa Ambil TPI dari Hary Tanoe
Jakarta - Perseteruan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo memperebutkan TPI berujung mengejutkan. Permohonan putri Cendana tersebut dikabulkan di tingkat kasasi.

Dengan demikian televisi yang kini berganti nama MNC TV secara hukum bisa kembali ke pangkuan Tutut. Apa yang terjadi setelah putusan itu? Berikut hasil rangkuman detikFinance, Jumat (11/10/2013).


Pihak Tutut sumringah

"Saya sudah lihat putusan di website. Dan ternyata dikabulkan. Tapi kita akan melihat salinannya terlebih dahulu. Jika benar, miracle (keajaiban) memang terjadi," kata Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikFinance, Kamis (10/10/2013).

Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.

"Seperti sebelumnya, walau Ibu Tutut telah memenangkan gugatan perebutan secara sepihak oleh kubu Berkah Karya Bersama dibawah Hary Tanoesudibjo di Pengadilan Negeri, kan mereka masih mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," ungkap Harry.

Harry mengatakan, hingga saat ini Tutut masih berharap banyak. Ia masih mempunyai mimpi bisa mengembalikan MNC TV menjadi TPI kembali dengan tetap menjunjung tinggi pendidikan.

"Ibu Tutut sangat mengharapkan adanya kejelasan tentang masalah ini, karena memang dia tidak pernah menjual TPI kenapa jadi tiba-tiba ilang. Itulah yang diperjuangkan," tuturnya.

Saham 2 perusahaan Hary Tanoe anjlok

Pada hari yang sama, dua saham perusahaan milik Hary pun anjlok di pasar modal. Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/10/2013), menunjukkan dua perusahaan tersebut adalah PT Media Citra Nusantara (MNCN) dan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR).

Saham perusahaan yang jadi induk MNC TV itu sama-saham masuk jajaran top losers. Padahal saat ini tren bursa saham sedang menguat, hingga penutupan perdagangan sesi I IHSG tercatat naik 27 poin (0,62%) ke level 4.484,940.

Saham MNC hingga penutupan perdagangan sesi I tercatat anjlok 250 poin (-8,62%) ke level Rp 2.650 per lembar. Sahamnya diperdangkan 3.067 kali dengan volume 88.931 lot senilai Rp 121,9 miliar.

Sedangkan saham Global Mediacom hingga penutupan perdagangan sesi I terpantau jatuh 205 poin (-9,43%) ke level Rp 1.970 per lembar. Sebanyak 70573 lot sahamnya ditransaksikan 1.544 kali senilai Rp 73,7 miliar.

MNC angkat bicara

Juru Bicara MNC Group Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, pihaknya belum membaca dengan jelas putusan dari MA tersebut. Namun kasus diperkarakan tidak ada hubungannya dengan MNC.

"Itu kan bukan MNC tapi PT Berkah, jadi nggak ada hubungannya sama MNC, dan sama TPI. Tidak ada kaitannya. Putusan itu saya belum tahu seperti apa, belum jelas. Kita juga nggak tahu isi klausulnya seperti apa," tutur Arya kepada detikFinance, Kamis (10/10/2013).

Jadi, tegas Arya, kasus yang tengah diperkarakan berhubungan dengan PT Berkah. Karena itu, Arya selaku pihak MNC tidak bisa memberikan konfirmasi apa-apa.

"Isinya saja kita nggak tahu, yang digugat itu apa. Ini kan gugatan perdata ya jadi langsung konfirmasi ke mereka saja. Bukan kita yang digugat ya kita sih santai-santai saja. Kita ya masih menunggu isi klausulnya seperti apa. Kita menunggu keputusan dari MA ya karena memang kita tidak ada kaitannya," papar Arya.

Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Hari ini perdagangan saham 3 perusahaan Hary Tanoe dihentikan

Saham tiga perusahaan Hary Tano kena suspensi alias dihentikan sementara oleh BEI. Ini merupakan salah satu buntut dari kasus perebutan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).

"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efeknya di seluruh pasar," katanya dalam situs resmi BEI, Jumat (11/10/2013).

Suspensi dilakukan mulai sesi pra-pembukaan pada perdagangan hari ini. Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut ke perseroan.

Kemarin saham Media Nusantara Citra ditutup di Rp 2.600 per lembar, Global Mediacom di Rp 1.970 per lembar, dan MNC Investama di posisi Rp 350 per lembar.
Halaman 2 dari 5
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads