"Bursa memutuskan melakukan penghapusan pencatatan saham SAIP efektif pada Kamis hari ini," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/10/2013).
Penghapusan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomo I-I tentang delisting. BEI berhak 'mengusir' saham perusahaan jika ada kejadian khusus terhadap perusahaan yang mempengaruhi secara hukum atau finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/dnl)