Indofarma Minta Akuntan Publik Tak Terapkan Biaya Tinggi

Indofarma Minta Akuntan Publik Tak Terapkan Biaya Tinggi

- detikFinance
Jumat, 12 Nov 2004 14:35 WIB
Jakarta - Komisaris Independen PT Indofarma Tbk (INAF) yang juga menjabat Ketua Komite Audit Rhenald Kasali meminta, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memanfaatkan kondisi perusahaan saat ini dengan menerapkan biaya yang sangat tinggi untuk mengaudit laporan keuangannya. Hal ini terkait dengan permintaan Bapepam agar Indofarma memperbaiki sistem auditnya sehubungan adanya kasus kesalahan laporan keuangan tahun 2002 dan 2001. "Saya setuju dengan sistem yang diminta Bapepam agar Indofarma membuat sistem yang diaudit oleh pihak luar. Tapi saya takut dengan keadaan Indofarma seperti ini akan dimanfaatkan oleh kantor akuntan publik, mereka menerapkan biaya yang sangat tinggi, " kata Rhenald di Gedung Bursa Efek Jakarat (BEJ), Jumat,(12/11/2004). Saat ini kata Rhenald, perusahaan sedang mengalami kesulitan pembiayaan, maka itu dia berharap agar akuntan publik tidak memanfaatkan kondisi ini dengan menerapkan biaya yang besar. Sebenarnya Indofarma lanjut Rhenald, memiliki prospek yang bagus tapi saat ini sedang mengalami kesulitan, dimana untuk jangka pendek manajemen berupaya dulu untuk mencapai titik impas atau Break Event Point (BEP). "Kalau perusahaan sudah baik, kami dapat membayar akuntan publik berapa juga," katanya. Rhenald juga mengharapkan agar Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera menyelesaikan hasil audit secepatnya untuk menjernijhkan persoalan disamping hasil keputusan Bapepam. Surat permintaan audit kepada BPKP ini kata Rhenald, sudah dikirim sejak tiga bulan lalu. Rhenald menegaskan, kasus Indofarma penting untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi keresahan di publik. Pasalnya, ketidakpastian kasus tersebut akan menjatuhkan saham indofarma serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif di Indofarama. "Karena akan terdapat keragu-raguan di perusahaan, apakah manajemen lama yang dijatuhkan sanksi oleh Bapepam itu benar-benar bersalah," ujar Rhenald. Mengenai sanksi denda sebesar Rp 500 juta yang dijatuhkan Bapepam terhadap direksi lama (2001) Indofarma, Rhenald mengaku Komite Audit dan Komisaris bisa menerima sanksi tersebut. "Karena sanksi itu jatuhnya kepada individu bukan perusahaan, ini menjadi pelajaran buat direksi Indofarma saat ini dan yang akan datang," katanya. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads