Syaratnya perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi dan Feasibility Study (FS) meskipun belum sampai tahap eksploitasi. Kelonggaran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan bursa yang saat ini tengah digodok otoritas.
"Yang penting sudah selesai eksplorasi, sudah ada feasibility study (FS) dan sudah memiliki bisnis plan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak perusahaan tambang di Indonesia yang listing di luar negeri hanya karena bursa tidak bisa memfasilitasi mereka jadi sekarang kita fasilitasi supaya mereka bisa tetap listing di BEI," ujar dia.
Lebih jauh Ito menjelaskan, meskipun belum bisa mencetak laba saat melakukan IPO, investor bisa melihat potensi perusahaan tambang tersebut dengan melihat cadangan tambang dimiliki. Hal itu menjadi pertimbangan investor untuk bisa membeli saham dari perusahaan tersebut.
"Investor kan bisa melihat dari cadangan yang dimiliki kan nilai perusahaan ditentukan oleh cadangan tambang yang dimiliki kan, di situ kan ada cadangan potensial ada cadangan terbukti, cadangan terbukti ini sebetulnya bisa dieksploitasi, bisa diproduksi sehingga investor itu menilai sahamnya dari jumlah cadangan yang dimiliki itu," paparnya.
Untuk itu, Ito menyebutkan, sangat dimungkinkan jika perusahaan tambang akan bisa mencetak laba dengan kisaran cadangan yang dimiliki.
"Perusahan tambang bisa memperkirakan, harganya pun jelas, sehingga orang bisa menghitung sendiri, harus berproduksi berapa untuk mencetak laba," ujarnya.
Ito menambahkan, kelonggaran peraturan ini juga untuk meningkatkan jumlah emiten dan meningkatkan kapitalisasi di pasar modal.
"Ini untuk meningkatkan jumlah emiten dan kapitalisasinya juga," tandasnya.
(drk/ang)











































