Perusahaan Efek Minta Penerapan Pajak Reksa Dana 15% Ditunda

Perusahaan Efek Minta Penerapan Pajak Reksa Dana 15% Ditunda

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2013 10:42 WIB
Perusahaan Efek Minta Penerapan Pajak Reksa Dana 15% Ditunda
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta kepada otoritas baik pemerintah maupun pasar modal untuk menunda sementara waktu pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% di tahun depan.

Ketua APEI Lily Widjaja mengatakan, pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dinilainya memberatkan para pelaku pasar. Pasalnya, aturan tersebut justru tidak sejalan dengan program otoritas pasar modal untuk terus menambah jumlah investor pasar modal yang salah satunya melalui investasi di reksa dana.

"Sebenarnya pajak itu dalam konteks literasi keuangan yang ingin meningkatkan jumlah investor ke pasar modal lewat reksa dana ya barangkali pajak itu akan lebih baik di hold dulu," ujar Lily kepada detikFinance, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, untuk menarik minat investor masuk ke pasar reksa dana salah satunya dengan pemberian insentif. Pilihan insentifnya dengan keringanan pajak atau mungkin sama sekali tidak dibebankan pajak.

"Intinya bagaimana investor yang belum masuk mau masuk dengan pemanis apa, kuncinya disitu, misalnya insentif pajak itu menarik buat mereka, biasanya kan insentifnya lewat pajak misalnya pajak lebih ringan atau tidak ada pajak," ungkap Lily.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah investor reksa dana di Indonesia masih sangat sedikit hanya berkisar 300 ribu investor. Diharapkan dengan adanya program 'melek' keuangan dari otoritas, masyarakat akan banyak melirik berbagai macam instrumen investasi di pasar modal salah satunya reksa dana.

"Investornya kan masih sangat sedikit hanya 300 ribu,
masih ada potensi untuk dikembangkan apalagi dengan program literasi ini kita mengharapkan lebih banyak masyarakat terlibat," terang Lily.

Perlu diketahui, pembahasan penarikan pajak reksa dana sebesar 15% di tahun depan saat ini sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% sudah diselesaikan.

Saat ini pengenaan pajak reksa dana masih berlaku 5%. Dengan aturan baru, nantinya pajak ini akan lebih besar menjadi 15%.

Hal itu diatur dalam PP No. 16 soal pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksa dana, hingga akhir 2013 pengenaan pajak reksa dana masih 5% tapi di 2014 akan dikenakan 15%.

Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads