Aturan ini dibuat untuk menggenjot investor domestik di pasar modal yang selama ini didominasi asing.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini peraturan tersebut tengah digodok. Diharapkan, tahun depan aturan tersebut sudah bisa diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu meningkatkan investor domestik. Investor domestik penting karena pasar modal Indonesia tidak bisa terlepas dari asing," imbuh Nurhaida.
Lebih jauh Nurhaida menjelaskan, saat ini proses penggodokan aturan tersebut sudah sampai tahap untuk disosialisasikan ke publik setelah melewati persetujuan Dewan Komisioner OJK.
"Kita berharap mudah-mudahan segera ya karena sekarang proses di OJK sudah tinggal proses ke publik ya, sebentar lagi. Mudah-mudahan tahun depan bisa," kata dia.
Nantinya, selain perbankan, pihak-pihak lain yang berbadan hukum bisa ikut memasarkan produk-produk reksa dana sejauh memenuhi ketentuan dan persyaratan dari OJK.
Dalam pandangan OJK, bisa dimungkinkan PT Pos Indonesia, toko-toko ritel seperti Alfamart dan lain-lain bisa ikut memasarkan produk-produk reksa dana.
"Pemikiran kita mungkin bisa melalui kantor pos, atau pihak-pihak lain yang penting itu memenuhi persyaratan dan mereka mengajukan izin," kata Nurhaida.
(drk/dru)











































