Mangkir Setor Rp 1,7 Triliun, Rosan Roeslani Diseret ke Pengadilan

Mangkir Setor Rp 1,7 Triliun, Rosan Roeslani Diseret ke Pengadilan

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 06 Des 2013 15:22 WIB
Mangkir Setor Rp 1,7 Triliun, Rosan Roeslani Diseret ke Pengadilan
Jakarta - PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) bersama Bumi PLC menyeret Rosan Roeslani (RR) ke arbitrase. Rosan dinilai mangkir dari kewajiban pembayaran uang dan aset senilai US$ 173 juta (Rp 1,7 triliun).

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Bumi PLC, Jumat (6/12/2013), berdasarkan perjanjian 26 Juni 2013 antara Bumi PLC, Berau dan RR, tertulis bahwa RR telah menyetujui untuk mentransfer uang tunai dan aset senilai US$ 173 juta kepada Bumi PLC.

Pembayaran itu akan dilakukan sampai batas waktu 26 Desember 2013. Bumi PLC dan Berau saat ini sudah memulai proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan kegagalan RR melakukan pembayaran tahap pertama US$ 30 juta (Rp 30 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan sudah menyangkal bahwa ia melanggar kewajiban-kewajiban di bawah perjanjian tersebut. Ia menyatakan tanggung jawab untuk mengirim uang tunai atau aset kepada Bumi Plc dan Berau itu sudah tak berlaku lagi.

Perseroan telah meninjau dan mendapatkan nasihat hukum sehubungan dengan pernyataan RR itu. Berau menganggap pembelaan RR tak berdasar dan tidak ada niat baik darinya untuk melakukan pembayaran.

Perseroan dan Bumi PLC memutuskan untuk mendesak RR membayar penuh kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Arbitrase ini dinilai sebagai peluang yang terbaik supaya bisa memperoleh pengembalian dana dari RR.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads