Seperti dikutip dari keterangan tertulis Bumi PLC, Jumat (6/12/2013), berdasarkan perjanjian 26 Juni 2013 antara Bumi PLC, Berau dan RR, tertulis bahwa RR telah menyetujui untuk mentransfer uang tunai dan aset senilai US$ 173 juta kepada Bumi PLC.
Pembayaran itu akan dilakukan sampai batas waktu 26 Desember 2013. Bumi PLC dan Berau saat ini sudah memulai proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan kegagalan RR melakukan pembayaran tahap pertama US$ 30 juta (Rp 30 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan telah meninjau dan mendapatkan nasihat hukum sehubungan dengan pernyataan RR itu. Berau menganggap pembelaan RR tak berdasar dan tidak ada niat baik darinya untuk melakukan pembayaran.
Perseroan dan Bumi PLC memutuskan untuk mendesak RR membayar penuh kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Arbitrase ini dinilai sebagai peluang yang terbaik supaya bisa memperoleh pengembalian dana dari RR.
(ang/dnl)











































