Pada tahun 1971 sampai dengan Maret 1983, penetapan nilai tukar dilakukan dengan sistem tetap. Bank Indonesia (BI) menetapkan nilai tukar terhadap mata uang tertentu sebagai anchor.
"Dalam sistem ini excess demand suply akan dipenuhi/diserap oleh BI melalui intervensi," kata Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Solikin M Juhro dalam diskusi seputar nilai tukar di Hotel Trans Luxury, Bandung, yang dikutip Minggu (8/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau fix (tetap) itu , ketika nilai tukar melemah ya harus dikeluarkan cadangan devisa semuanya," sebutnya.
Kemudian pada April 1983, sistem nilai tukar berubah menjadi nilai tukar mengemabng terkendali secara ketat. Sistem ini dipertahankan sampai dengan September 1986 sebelum berubah menjadi sistem nilai tukar mengambang fleksibel.
"Nilai tukar ditentukan tidak hanya pada mekanisme pasar, tetapi juga dipengaruhi oleh unsur (managed) dari bank sentral melalui intervensi," jelasnya.
Dalam sistem ini ada penerapan batas atas dan batas bawah. Kurs akan dibiarkan mengambang sesuai mekanisme pasar pada area batas tersebut. Intervensi tetap menjadi bagian kebijakan, seperti penjualan valas jika kurs mendekati batas atas dan sebaliknya.
"BI akan membeli valas jika kurs mendekati batas bawah," ujar Solikin
Saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997, sistem nilai tukar berubah ke tahapan mengambang bebas. Ini adalah dimulainya era nilai tukar dibiarkan bebas dab bergantung dengan mekanisme pasar.
Peran BI adalah penjagaan kurs agar tidak terlalu bergejolak dan tidak mengarahkan atau mencapai target kurs pada tingkat atau kisaran tertentu."Ini yang tengah dipakai sekarang," ucapnya.
Solikin menilai setiap sistem harus disesuaikan dengan kondisi fundamentalnya. Sehingga tidak bisa dipastikan sistem mana yang tepat. Bank sentral tetap pada tugasnya yaitu menstabilkan nilai tukar.
"Intinya apapun negaranya faktanya tetap akan melakuakan intervensi pasar," terangnya.
(mkl/dru)











































