BEJ Gagal Penuhi Target 20 Emiten Baru
Rabu, 24 Nov 2004 14:36 WIB
Jakarta - BEJ memastikan target 20 emiten baru tahun 2004 tidak akan tercapai. Pasalnya, sampai saat ini baru ada 9 emiten baru, dan hingga akhir tahun diperkirakan hanya akan bertambah 4 emiten lagi."Target 20 emiten baru tidak bisa terpenuhi. Kita harus realistis karena sepertinya sudah tidak mungkin mematok 20 emiten baru," kata Dirut Bursa Efek Jakarta (BEJ), Erry Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/11/2004).Erry menjelaskan, semula BEJ optimis target 20 emiten baru itu bakal tercapai. Namun, sambungnya, karena yang terlihat sudah pasti tercatat di BEJ hanya 4 emiten maka target tersbut sulit terpenuhi.Empat emiten baru yang masih ditunggu pencatatannya di BEJ, dua di antaranya adalah, PT Wom Finance Indonesia dan PT Yulie Securindo. Sedangkan 2 emiten yang saat ini masih dikaji adalah emiten yang sudah listing di Bursa Efek Surabaya (BES) dan berminat juga tercatat di BEJ, yakni PT Rukun Raharja TBk dan PT Pembangunan Graha Lestari."Tapi kita masih mengkaji apakah sudah sesuai bisnisnya atau belum. Karena Rukun Raharja pernah kita tolak dengan alasan bisnisnya kurang mendukung. Sekarang mereka mengatakan akan beralih ke bisnis pelabuhan," kata Erry.Saat ini 9 emiten baru yang tercatat di tahun 2004 adalah, PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Adira Dinamika Multi Finance (ADMF), PT Aneka Kemasindo Utama Tbk (AKKU), PT Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), PT Energi Mega Persada (ENRG), PT Hortus Danavest (HADE), PT Mitra Adiperkasa (MAPI), PT Sanex Qianjiang Motor International (SQMI), dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA).Sedangkan 1 lagi emiten baru namun menggantikan emiten lama adalah PT Indosiar Karya Media (IDKM). Emiten ini menggantikan PT Indosiar Visual Mandiri .Emiten di bawah Rp 25Erry juga menjelaskan untuk emiten yang harganya kini masih di bawah Rp 25 dianjurkan melakukan reverse stock. Namun setelah itu mereka wajib memperbaiki kinerjanya. Sebab dengan adanya peraturan baru harga saham minimal Rp 25, maka saham-saham tersebut juga harus mengikuti aturan tersebut.BEJ sendiri tidak bisa melakukan delisting terhadap emiten yang di bawah Rp 25 untuk melindungi kepentingan publik. Peraturan ini diharapkan bisa terlaksana pada awal tahun 2005.
(djo/)











































